Nasib Prabowo Subianto Bisa Nyapres Ditentukan MK Hari Ini

- 23 Oktober 2023, 10:00 WIB
Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. /Antara/Akbar Nugroho Gumay./

Celahsumbar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Senin (23/10/2023).

“Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10:00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian dikutip dari laman web resmi MK RI.

Terdapat tiga perkara yang akan diputus hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Ini Tarif Promo LRT Jabodebek Setiap Akhir Pekan, Paling Mahal Rp10 Ribu

Perkara nomor 102, dalam petitumnya, memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Selain itu, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro selaku pemohon pada perkara itu juga memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan, salah satunya mengenai capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

Kemudian, perkara nomor 104 memohon syarat usia capres-cawapres diubah menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

Partai Demokrat resmi deklarasikan Prabowo Subianto sebagai Capres 2024
Partai Demokrat resmi deklarasikan Prabowo Subianto sebagai Capres 2024 Dok DPP Partai Demokrat

Halaman:

Editor: Widji Ananta

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah