Celahsumbar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap gugatan UU Cipta Kerja siang ini, Senin (2/10/2023). Setidaknya ada lima putusan yang diperkarakan dan terkoneksi dengan kaum buruh.
Lima putusan itu adalah untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023, nomor 41/PUU-XXI/2023, nomor 46/PUU-XXI/2023, nomor 50/PUU-XXI/2023, dan nomor 54/PUU-XXI/2023, yang menjadi pokok gugatan uji materi formil.
Semuanya tertuang di dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Buruh Gelar Aksi Demo di Patung Kuda, Tuntut UU Cipta Kerja dan PT 0 Persen di MK
Demo Buruh di Patung Kuda
Jelang sidang putusan tersebut, buruh bakal melakukan orasi di wilayah Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat. Tuntutan buruh juga sudah disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Ia mengatakan massa aksi akan berkumpul di Patung Kuda sebelum longmarch ke Gedung Mahkamah Konstitusi. "Bertepatan dengan jadwal persidangan Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan uji formil UU Cipta Kerja," ujar Said.
Tuntutan utamanya, sambung Said adalah mendesak Pemerintah mencabut omnibus law UU Cipta Kerja hingga kenaikan upah pekerja. "Adapun isu yang diusung dalam aksi ini adalah cabut omnibus law UU Cipta Kerja dan naikkan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%," ujarnya.
Baca Juga: Partai Buruh Diserang Video Viral Makan Enak saat Longmarch, Said Iqbal Akhirnya Buka Suara