Polisi Sebut Seluruh Pemeran Film Porno di Jaksel Berpotensi Jadi Tersangka

- 14 September 2023, 16:10 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /ANTARA/Ilham Kausar

Celahsumbar.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut para pemeran dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka.

"Sangat bisa (menjadi tersangka)," ungkap Ade di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (14/9/2023).

Ade juga membenarkan terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

 

"Ada kemungkinan itu, terkait pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi," kata Ade.

Baca Juga: Tegas! Jawaban Ketua KPI Soal Ganjar Pranowo Nongol di Tayangan Adzan RCTI dan MNC TV

Menurut UU No 44 Tahun 2008 Pasal 8 menjelaskan 'Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi,’.

Sementara itu, tindak lanjut atas penyidikan akan dilakukan setelah pemeriksaan 16 pemeran video asusila itu pada Jumat (14/9).

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah