Unggah Video Bentak Siswa SMK di Probolinggo, Seleb TikTok Luluk Sofiatul Jannah Langgar UU Perlindungan Anak

- 8 September 2023, 09:44 WIB
Kontroversi Luluk Sofiatul Jannah, Seleb TikTok Probolinggo, yang Sebut Anak Magang Sebagai "Babu"
Kontroversi Luluk Sofiatul Jannah, Seleb TikTok Probolinggo, yang Sebut Anak Magang Sebagai "Babu" /Instagram/

Celahsumbar.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut tindakan seleb TikTok Luluk Sofiatul Jannah (LSJ) yang mengunggah video berisi perbuatan membentak dan memaki LNAS, seorang siswi SMK Probolinggo, Jawa Timur, melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub-Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan mengatakan salah satu pasal yang dilanggar oleh LSJ adalah Pasal 76C.

 

"Pasl itu berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak," kata Kawiyan saat ditemui di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Masinton PDIP Tuding KPK Dijadikan Alat Politik Usai Periksa Cak Imin: Cara-cara Primitif!

KPAI juga menyesalkan tindak perundungan siber yang dilakukan LSJ melalui akun TikTok-nya.

"Apa yang dilakukan LSJ termasuk kategori kekerasan, yaitu kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial atau cyberbullying," kata Kawiyan.

Menurut Kawiyan, kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) yang dilakukan oleh LNAS sebagai siswa merupakan haknya sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah