Celahsumbar.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Alimin Ribut Sudjono.
Hakim juga membebani Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25,1 miliar, dan ditegaskan tidak boleh diganti hukuman penjara. Tak hanya itu, mobil Jeep Rubicon milik anak Rafael Alun itu bakal dilelang, di mana hasil penjualan akan diberikan kepada David Ozora.
Baca Juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara tapi Tak Dibebani Restitusi Rp120 Miliar!
Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi vonis Mario Dandy. Setelah penganiayaan yang ia lakukan terhadap David Ozora tergolong berat. Bahkan ia dianggap tenang saat melakukan aksi keju tersebut.
Sementara hal yang memberatkan seperti yang sudah diketahui. Aksi Mario sudah sangat kejam. Selebrasi alah Cristiano Ronaldo yang dilakukan pemuda itu usai menghajar David tidak bisa ditolerir.
Sebelumnya, Shane Lukas divonis Hakim Alim dengan hukuman kurungan lima tahun penjara. Namun Lukas tidak dibebanis untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.
Baca Juga: KPK Periksa Dahlan Iskan Soal Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina Periode 2011-2014