Euforia Cak Imin Disetop KPK dengan Opsi Pemeriksaan Soal Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

- 2 September 2023, 08:00 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyapa kader saat menghadiri perayaan Harlah ke-25 PKB di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (23/7/2023).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyapa kader saat menghadiri perayaan Harlah ke-25 PKB di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (23/7/2023). /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nz./

Celahsumbar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Hal itu terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya."

Baca Juga: Respons Mendayu KPK Tanggapi Pernyataan Megawati Soekarnoputri Soal Pembubaran Lembaga Antirasuah

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18 Agustus 2023) lalau. Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. "Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," paparnya.

Baca Juga: KPK Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp16,27 Triliun di Semester I 2023

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah