Komisi V DPR RI Bentuk Panja Selidiki Polusi Jakarta Pekan Depan!

- 24 Agustus 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi polusi udara di DKI Jakarta.
Ilustrasi polusi udara di DKI Jakarta. /Reuters/Willy Kurniawan/

Celahsumbar.com - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menegaskan, akan membentuk panitia kerja (panja) untuk menindaklanjuti dan menyelidiki kondisi polusi Jakarta yang semakin buruk pada pekan depan.

Panja tersebut, kata dia, akan dibentuk bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku mitra Komisi IV DPR RI. "Nanti panja itu kami umumkan waktu rapat kerja dengan LHK, rencananya minggu depan," kata Sudin, yang dilansir dari Antara, Kamis (24/8/2023).

Namun, Sudin menilai polemik polusi udara tidak hanya menjadi tanggung jawab dari KLHK, sebab emisi gas buang yang jumlahnya besar berasal dari sepeda motor, mobil, pabrik, penggunaan batu bara, dan sebagainya.

Baca Juga: Menteri Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Atasi Polusi Jakarta, Berikut Poin-poin Pentingnya

Dia pun mengaku mendapatkan laporan bahwa KLHK tidak mendapatkan informasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait banyaknya produksi kendaraan.

"Jadi tanggapan saya perihal polusi udara di Jakarta bukan hanya menjadi tanggung jawab LHK, tetapi tanggung jawab beberapa kementerian. Saya tanyakan dengan Kementerian LHK, ada enggak pelaporan pembuatan atau produksi motor atau mobil dari Kementerian Perindustrian, mereka bilang tidak ada," tuturnya.

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin

Sudin juga menilai uji coba kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara (ASN) hanya sekadar solusi jangka pendek, sehingga diperlukan solusi jangka panjang dalam mengatasi polemik polusi udara.

"(WFH) ini kan bukan langkah yang jangka panjang, ini kan hanya sekadar sementara, yang kita pikirkan jangka panjang bagaimana," ujar dia.

Baca Juga: Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK Atasi Polusi Jakarta, Tak Lolos Denda Rp400 Ribu

Pemprov DKI Berlakukan Kebijakan WFH

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.

"Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 RI, Jakarta, Kamis (17/8).

Kemudian, kebijakan WFH akan ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen terhadap ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saat KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September.***

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah