Ada Peringanan Pajak dan Denda Kendaraan di Sumbar, Ini Jenis Pajak dan Waktu Pelaksanaannya

- 23 Agustus 2023, 10:35 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. /ANTARA/Rahmad/

Celahsumbar.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan keringanan pembebasan pajak, denda, hingga bea balik nama kendaraan bermotor selama satu bulan penuh.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi di Padang, yang dilansir dari Antara, Rabu (23/8/2023). Kebijakan itu akan dilakukan dari 23 Agustus hingga 23 September 2023 mendatang.

"Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dengan memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor," paparnya.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Travelin yang Disiapkan untuk Bandara International Minangkabau Sumbar

Maswar menjelaskan, program tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sanksi Administrasi.

Berdasarkan program tersebut, pembayaran PKB yang terutang selama dua tahun, mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak tahun berjalan. Kemudian pembayaran pajak yang terutang selama tiga tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.

Kepala Bapanda Sumbar, Maswar Dedi
Kepala Bapanda Sumbar, Maswar Dedi

Selain itu juga, masyarakat juga dapat mengurus pembebasan pokok BBNKB yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua, menjadi atas nama pribadi, perusahaan atau badan usaha yang berasal dari luar Sumbar yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah