"(WFH) ini kan bukan langkah yang jangka panjang, ini kan hanya sekadar sementara, yang kita pikirkan jangka panjang bagaimana," ujar dia.
Baca Juga: Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK Atasi Polusi Jakarta, Tak Lolos Denda Rp400 Ribu
Pemprov DKI Berlakukan Kebijakan WFH
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.
"Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 RI, Jakarta, Kamis (17/8).
Kemudian, kebijakan WFH akan ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen terhadap ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saat KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September.***