Celahsumbar.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengusulkan menaikkan gaji sebesar 8 persen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, dan Polri.
"Di RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Joko Widodo di pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, dilansir Antara, Rabu (16/8/2023).
Presiden Jokowi menuturkan agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat. Melalui reformasi birokrasi tersebut, diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Baca Juga: Puan Maharani Pamer DPR Telah Selesaikan 64 Undang-undang Sejak 2019
Ia melanjutkan, pelaksanaan reformasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Kenaikan gaji, pesannya, harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi: Saya Bukan Lurah, Saya Presiden Republik Indonesia