Kemudian ada 1.203 oli mesin mobil dari berbagai jenis dan label merek terkenal, hingga 397.389 buah botol kosong dan 284.530 tutup botol oli, serta tiga unit mesin blending untuk pengolahan oli.
Baca Juga: Polisi Wanti-wanti Masyarakat Waspadai Hal Ini Jelang Timnas Indonesia Vs Argentina
Turut pula diamankan polisi 10 unit plat molding, 15 pelat mika sebagai alat cetak tulisan, dua pcs alat pencetak barcode dan logo SNI.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan persaingan dagang, yakni Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis yang ancaman hukumannya lima tahun penjara, serta denda paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***