Luhut Binsar Pandjaitan Curhat Soal Sebutan Penjahat dan Lord di PN Jaktim: Saya Tidak Terima

- 8 Juni 2023, 14:33 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan saat hendak bersaksi di persidangan.
Luhut Binsar Pandjaitan saat hendak bersaksi di persidangan. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

Sebelumnya, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3 April 2023).

Baca Juga: Kejagung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di Labuan Bajo

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.***

 

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x