Celahsumbar.com - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjadi saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Ia mengaku secara jelas tidak mengalami kerugian materil. Namun, Luhut menegaskan ada kata-kata yang mengganggu keluarganya.
"Ya saya terus terang kerugian materiil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang lord, saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda sebagai penjahat atau pencuri. Itu kan anda tidak bisa terima juga," kata Luhut di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana.
Baca Juga: Polisi Wanti-wanti Masyarakat Waspadai Hal Ini Jelang Timnas Indonesia Vs Argentina
"Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai seorang tua, dan sebagai seorang bekas prajurit, prajurit saya di Kopassus sekian lama saya tidak terima perlakuan itu," kata Luhut.
Luhut mengaku tak masalah jika akan dimediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Ia mengungkapkan, telah membuka permintaan maaf dari keduanya namun tak kunjung datang.
"Ya memang ada upaya juga (untuk damai) saya minta sendiri, terus terang kepada Kapolda, 'tolong kalau bisa pak Kapolda dimediasi saja'," tegasnya.