Presiden Yakin Kejagung Bekerja Profesional Tangani Kasus Johnny G Plate

- 19 Mei 2023, 10:24 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di Bandara Halim Perdana Kusuma Jumat, 19 Mei 2023.
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di Bandara Halim Perdana Kusuma Jumat, 19 Mei 2023. /Setpres/

Celahsumbar.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Presiden Jokowi secara tegas mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan.

"Ya kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, (19/5/2023), dilansir Antara.

Presiden Jokowi juga menepis soal anggapan adanya intervensi politik di kasus ini. Mengingat Johnny G Plate adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem.

"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," kata Jokowi.

 

Baca Juga: Mencari Siasat Jitu Taklukan Turunan Ekstrem Panyalaian Tanah Datar

Jokowi juga menyampaikan, selama Johnny G Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan akan terus mencermati dan ikut mengawal kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk menunggu proses hukum dan peradilan atas kasus hukum yang dihadapi Johnny G Plate.

Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS, ingat lagi nasib PT RADNET yang dulu pernah juga mengerjakan proyek pengembangan internet tahun 2010
Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS, ingat lagi nasib PT RADNET yang dulu pernah juga mengerjakan proyek pengembangan internet tahun 2010 kejaksaan.go.id

"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," tulis Mahfud MD di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, Rabu (17//5/2023).

Mahfud MD juga menyampaikan Kejaksaan Agung telah sangat berhati-hati dalam menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka. Apalgi kasus ini sangat beririsan dengan tudingan politisasi.

Baca Juga: Nick Kyrgios Mundur dari French Open 2023 Usai Duel dengan Perampok Bersenjata

 

"Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dgn sangat hati-hati," kata Mahfud.

Mahfud MD juga menyampaikan, Kejaksaan Agung telah memiliki dua alat bukti dan jika tidak menetapkan sebagai tersangka maka itu bertentangan dengan hukum.

"Jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," ucap Mahfud.

Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Politisi Partai Nasdem itu diduga ikut merugikan negara sebesar Rp8 triliun dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah