Duh, Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera Diusut KPK! Terindaksi Dugaan Korupsi

28 Maret 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Trans Sumatera /Hutama Karya/

Celahsumbar.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Berikut selengkapnya.

"Tim penyidik pada Senin (25 Maret 2024) telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Ali menerangkan dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara tersebut. "Temuan dokumen tersebut, di antaranya berisi item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Lempar Bola Panas ke Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia, ADA APA?

Dokumen tersebut kemudian disita penyidik untuk kemudian dipelajari dan dikonfirmasi kepada para saksi untuk selanjutnya disertakan ke dalam berkas perkara. KPK pada Rabu (13 Maret 2024) mengumumkan telah dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," kata Ali.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa Hengki dicecar soal teknis bagi-bagi uang hasil pungli di Rutan KPK.

Ali mengatakan KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan dimulainya penyidikan tersebut.

Namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Baca Juga: LSBPI MUI Beberkan Dampak Buruk Penggunaan Istilah Islam dalam Film Horor

Namun Ali mengatakan perkembangan penyidikan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala. "Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," ujarnya.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK itu juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait perkara tersebut.

"Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik," pungkasnya.***

Editor: Widji Ananta

Tags

Terkini

Terpopuler