Nah, Usulan Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif Sempat Terungkap di Dalam RUU DKJ

18 Maret 2024, 12:16 WIB
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja mengenai kelanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

Celahsumbar.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan usulan Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif sempat terungkap dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ). Hal itu, khususnya, seusai Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara ke depannya.

"Tadi usulan-nya progresif sekali malah (Anggota Baleg) Pak Hermanto, 'Boleh enggak ibu kota dibagi menjadi tiga?' Ada ibu kota legislatif supaya ibu kota legislatif itu di Jakarta," kata Supratman.

Dengan Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif maka akan masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Bukan Presiden Jokowi yang Tentukan Otoritas Aglomerasi DKJ, tapi...

"Menurut saya, itu sebuah ide dalam diskursus yang kita bangun itu bagus, mungkin ada nanti ibu kota yang yudikatif. Sehingga semua lembaga pengadilan di situ suatu saat, misal," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Hermanto mengusulkan agar ibu kota dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Usulan itu ia sampaikan agar fungsi ibu kota negara itu memiliki optimalisasi dengan fungsinya masing-masing.

Siap-Siap! Warga DKI Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Berubah Jadi DKJ Readers.com

Hermanto pun mengusulkan agar kekhususan yang melekat pada Jakarta ialah dengan menjadi ibu kota legislatif, usai ibu kota negara berpindah ke IKN. Sebaliknya, lanjut dia, IKN menjadi ibu kota negara eksekutif.

Selain memberi kekhususan, dia menilai dengan Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif maka akan masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN, sebab penduduk Indonesia saat ini mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Baca Juga: Update Terbaru Menyoal Daerah Khusus Ibu Kota DKI Menjadi Daerah Khusus Jakarta alias DKJ

Penegasan Mardani Ali Sera Komisi II DPR RI

Mardani Ali Sera dpr.go.id

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menekankan bahwa penentuan kepala otoritas Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) harusnya ditetapkan oleh Presiden yang terpilih periode 2024-2029 mendatang.

Sebab, menurutnya, tidak etis jika presiden terpilih nantinya hanya menjalankan UU yang dibuat oleh Pemerintahan sebelumnya. Ia mencontohkan, saat ini Presiden Jokowi menunjuk Wapres Ma’ruf Amin sebagai otoritas yang berwenang mengelola otonomi Papua, termasuk mengelola perekonomian syariah.

“Tapi, yang aneh di sini sebelum dia (presiden nantinya) dilantik tapi (RUU DKJ) ini dibuat presiden sekarang. Presiden nanti kewenangannya dipotong, harus ikuti undang-undang karena presiden menjalankan undang-undang,” jelas Mardani dalam salah satu siaran televisi yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Selasa (12 Maret 2024).***

Editor: Rizki Adidji

Tags

Terkini

Terpopuler