Kejagung Soal Ricuh 'Ice Cold': Kasus Jessica Wongso Sudah Selesai dan Diuji Hingga 5 Kali

11 Oktober 2023, 10:10 WIB
Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso /Netflix

Celahsumbar.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.

 

Lalu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," kata Ketut di Jakarta, Selasa 10 Oktober 2023.

Ketut menyatakan usai viralnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffe, and Jessica Wongso, banyak yang menanyakan soal kasus tersebut. Menurutnya film dokumenter tersebut sangat mempengaruhi opini publik terhadap kasus yang terjadi di awal 2016.

Baca Juga: KPK Periksa Sekjen Kementan sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

"Jaksa penuntut umum sudah mampu meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan Dissenting Opinion atau berbeda pendapat," ujar Ketut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

"Pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," tambahnya.

Ketut menyampaikan sebagai aparat penegak hukum hendaknya menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan yang sudah hampir tujuh tahun lamanya. Dengan memahami mengenai asas hukum 'Res Judicata pro veritate habetur' atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar.

Baca Juga: Ini Jawaban Polda Metro Jaya Terkait Kabar Penggeledahan Rumah Ketua KPK

"Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim," ujarnya.

Ketut menekankan kasus Jessica Wongso tidak menjadi polemik, karena tidak ada alasan sipapun untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter, apalagi dalam proses hukum yang dilaksanakan pada saat itu terbuka untuk umum bahkan disiarkan diberbagai media.

"Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku," kata Ketut.***

Editor: Tommy Adi

Tags

Terkini

Terpopuler