Celahsumbar.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menaikkan kasus pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke penyidikan.
Disebutkan, gelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat (6 Oktober 2023). Dengan kata lain, barang bukti dalam perkara tersebut sudah di tangan petugas kepolisian.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10/2023).
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Isu Pemerasan ke Mentan Syahrul Yasin Limpo
Pemerasan tersebut, sambungnya, terkait penanganan permasalahan hukum tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023.
"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP," paparnya.
Ade menyebutkan, setelah pelaksanaan gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan.