Buset! Komplotan Produsen Oli Palsu di Jatim Raup Omzet Rp20 Miliar Setiap Bulan

8 Juni 2023, 15:53 WIB
Pengungkapan kasus oli palsu Jatim di Mabes Polri, Kamis (8/6/2023). /ANTARA/Laily Rahmawaty/

Celahsumbar.com - Bareskrim Polri tangkap komplotan produsen oli palsu beromzet sekitar Rp20 miliar per bulannya di Jawa Timur. Lima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka yang kami amankan ada lima, AH, AK, FN, AL alias TOM dan AW,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono.

Ia menjelaskan, kelma tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. AH, AK dan FN merupakan pemilik usaha, sedangkan AL (TOM) dan AW masing-masing bertugas di bagian operasional.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Curhat Soal Sebutan Penjahat dan Lord di PN Jaktim: Saya Tidak Terima

Parahnya, selain memproduksi oli sendri, para pelaku juga membuat botol oli palsu berbagai merek resmi, AHM, Yamalube, Mesran, Federal, dan oli produksi Pertamina yang ada di tiga kawasan Gresik Jatim.

“Tindak pidana ini telah merugikan pemegang merk resmi, dan juga konsumen pemilik kendaraan bermotor yang dapat merusak kendaraan bila penggunaan dalam jangka pendek dan panjang,” kata Hersadwi.

Ilustrasi oli.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 35.730 botol oli mesin motor siap edar berbagai jenis dan berlabel merek ternama.

Kemudian ada 1.203 oli mesin mobil dari berbagai jenis dan label merek terkenal, hingga 397.389 buah botol kosong dan 284.530 tutup botol oli, serta tiga unit mesin blending untuk pengolahan oli.

Baca Juga: Polisi Wanti-wanti Masyarakat Waspadai Hal Ini Jelang Timnas Indonesia Vs Argentina

Turut pula diamankan polisi 10 unit plat molding, 15 pelat mika sebagai alat cetak tulisan, dua pcs alat pencetak barcode dan logo SNI.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan persaingan dagang, yakni Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis yang ancaman hukumannya lima tahun penjara, serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***

Editor: Rizki Adidji

Tags

Terkini

Terpopuler