Luhut Binsar Pandjaitan Curhat Soal Sebutan Penjahat dan Lord di PN Jaktim: Saya Tidak Terima

8 Juni 2023, 14:33 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan saat hendak bersaksi di persidangan. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

Celahsumbar.com - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjadi saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Ia mengaku secara jelas tidak mengalami kerugian materil. Namun, Luhut menegaskan ada kata-kata yang mengganggu keluarganya.

"Ya saya terus terang kerugian materiil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang lord, saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda sebagai penjahat atau pencuri. Itu kan anda tidak bisa terima juga," kata Luhut di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana.

Baca Juga: Polisi Wanti-wanti Masyarakat Waspadai Hal Ini Jelang Timnas Indonesia Vs Argentina

"Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai seorang tua, dan sebagai seorang bekas prajurit, prajurit saya di Kopassus sekian lama saya tidak terima perlakuan itu," kata Luhut.

Luhut mengaku tak masalah jika akan dimediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Ia mengungkapkan, telah membuka permintaan maaf dari keduanya namun tak kunjung datang.

Haris Azhar.

"Ya memang ada upaya juga (untuk damai) saya minta sendiri, terus terang kepada Kapolda, 'tolong kalau bisa pak Kapolda dimediasi saja'," tegasnya.

Sebelumnya, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3 April 2023).

Baca Juga: Kejagung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di Labuan Bajo

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.***

 

Editor: Widji Ananta

Tags

Terkini

Terpopuler