Celahsumbar.com - Bagaimana akhir pelarangan pakaian impor bekas alias thrifting agaknya sudah final. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kendati demo penolakannya masih mengalir.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan merevisi aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 40 Tahun 2022
“Kan sudah dilarang, tidak direvisi. Kita tidak akan pernah merevisi,” kata MenKopUKM Teten yang ditemui di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: BNN Amankan 130 kilogram Sabu dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023
KemenKopUKM pun sebelumnya telah menawarkan pedagang untuk mengganti barang impor bekas dengan pakaian lokal dan pemerintah akan menjembatani pedagang dengan produsen pakaian lokal.
“Kan sebelumnya juga saya sudah kumpulin asosiasi pertekstilan, termasuk asosiasi konveksi," tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, penutupan pintu masuknya pakaian impor bekas bisa memberikan ruang kepada merek lokal untuk lebih bersaing.
"Mereka bilang pedagang Senen itu jualan pakaian produk mereka, sekarang udah enggak ambil lagi sehingga mesti kalah bersaing dengan pakaian bekas ilegal. Itu kan murah banget Rp35 ribu, ongkos produksi enggak dapat,” pungkasnya.
Baca Juga: 1,2 Juta Situs Pornografi Sudah Dibasmi Kominfo, Masih Terus Diburu!
Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu menegaskan pelarangan aktivitas thrifting atau jual beli barang bekas impor, terutama pakaian.
Penegasan presiden ini kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Perdagangan dan Kepolisian dengan melakukan tindakan penyitaan dan pemusnahan barang dari para pedagang.
Sejumlah kementerian lain pun melakukan tindak lanjut untuk mengimplementasikan kebijakan pelarangan tersebut.***