Kominfo Segera Keluarkan Surat Edaran Panduan Penggunaan AI

- 22 November 2023, 09:00 WIB
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria /dok: kominfo

Nezar mencontohkan, apabila terdapat program atau aplikasi yang menggunakan teknologi AI generatif untuk menghasilkan sebuah produk seperti foto atau lukisan, maka produk tersebut harus diberikan semacam tanda air (watermark).

Baca Juga: Bukan iPhone 15 Series, Ini Dia Gadget of The Year Versi Indonesia Gadget Award 2023

"Jadi dia harus memberikan semacam watermarking, misalnya gitu, bahwa ini adalah produk AI. Jadi nilai-nilai itu yang coba diatur. Jadi lebih kepada panduan yang etis sifatnya. Nanti kita akan bergerak lagi untuk pengaturan-pengaturan yang lebih lanjut," ucap Nezar.

Nezar menambahkan proses penyusunan panduan AI ini melibatkan multi-stakeholder, termasuk pelaku industri, startup, akademisi, dan periset, serta berdialog dengan UNESCO dan negara-negara lain.

"Jadi ini semua kita coba rangkum, lalu kita coba lempar lagi ya untuk didiskusikan sehingga stakeholder ini semuanya bisa terlibat dalam penyusunan panduan etik ini. Ini masih berupa surat edaran sih, belum misalnya ke kepmen (keputusan menteri) atau permen (peraturan menteri) dan lain sebagainya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah