Celahsumbar.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Pierre Gruno (64) sebagai kasus penganiayaan kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Juni 2023 lalu.
"Terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Irwandhy menambahkan hingga saat ini polisi meminta keterangan para saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Ditantang Joshua Suherman, Goyangan Jari Clairine Clay Bikin Gagal Fokus! Jerome Polin Lewat
Sebelumnya, polisi menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan aktor senior Pierre Gruno (64) kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan.
Kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh korban GDB ke Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Kejadian di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam pukul 22.00 WIB," kata korban berinisial GDB saat dihubungi wartawan di Jakarta.
GDB mengaku sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk memberikan keterangan lebih lanjut.