Di Mana Zona Kampanye Pilkada Serentak 2024 Pasaman Barat? Ini Penjelasan KPU

- 30 Mei 2024, 07:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat mulai lakukan pemetaan zona wilayah kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat mulai lakukan pemetaan zona wilayah kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024. /ANTARA/Altas Maulana/

Celahsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mulai lakukan pemetaan zona wilayah kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Oktober 2024 mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pasaman Barat Hafizul Pahmi, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (30/5/2024).

"Tahapan menentukan zona wilayah kampanye belum masuk, namun langkah-langkah persiapan menentukan zona kampanye telah kita mulai. Koordinasi dengan pemerintah di tingkat kecamatan sudah dimulai," paparnya.

Baca Juga: Ahok Tunggu Hasil Rakernas PDIP Soal Maju Pilkada Sumut 2024

Sebagai langkah awal, kata dia, masing-masing petugas panitia pemilihan kecamatan (ppk) akan berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan kecamatan mengenai zona kampanye yang akan ditetapkan.

Jika nanti telah diperoleh, katanya, maka mengenai zona kampanye itu akan dilaporkan dan berkoordinasi dengan pihak kabupaten. "Nanti KPU Pasaman Barat akan berkoordinasi dengan Pemkab Pasaman Barat mengenai zona kampanye. Setelah itu baru dibuat surat keputusan," sebutnya.

Menurutnya persoalan zona wilayah kampanye tidak akan jauh berbeda dengan masa kampanye pemilihan umum legislatif Februari lalu. Ia menjelaskan pada pemilihan umum legislatif 2024 lalu ada 548 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye itu tersebar di 11 kecamatan dan 90 nagari (desa adat) yang ada.

Baca Juga: KPU Angkat Bicara Soal Bacalon Gubernur Lewat Jalur Perseorangan di Pilgub Sumbar

Juga ada lokasi larangan memasang alat peraga kampanye di sejumlah lokasi. Di antaranya adalah dilarang memasang di tempat ibadah, pagar, dan tembok, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah