Celahsumbar.com - Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro komentari pemanggilan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 harus ada relevansi dan signifikansinya.
"Usulan pemanggilan semestinya diajukan sejak awal dengan mempertimbangkan relevansi dan signifikansinya sesuai dengan tema krusial sengketa pilpres," ujar Siti, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (4/4/2024).
"Terkait Ibu Megawati, apa relevansi dan signifikansinya, sehingga harus dihadirkan. Sementara yang bersangkutan adalah ketua umum parpol," jelasnya.
Baca Juga: Dipanggil MK Jadi Saksi Sidang PHPU Pilpres 2024, Ini Jawaban Mensos Tri Rismaharini
Selain itu, Siti juga mempertanyakan bagaimana dengan posisi ketua umum partai politik lainnya yang mengikuti pesta demokrasi Pilpres 2024 untuk ikut dipanggil MK sebagai saksi pasangan Ganjar-Mahfud MD.
Dia pun menilai ihwal tersebut berbeda dengan posisi dan peran menteri terkait yang akan dihadirkan pada Jumat (5 April 2024) di MK.
Respons PDIP
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan Megawati Soekarnoputri siap menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) jika menerima undangan panggilan dan dibutuhkan untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.
"Ketika itu saya sampaikan kepada Ibu Mega, beliau tertawa dan kemudian dia mengatakan 'loh kalau saya dipanggil sebagai saksi di MK, saya akan dengan sangat senang hati untuk menanggapi itu'," kata Hasto saat ditemui awak media di kawasan Cikini.