Celahsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mulai membentuk badan ad hoc pilkada pada Rabu (17 April 2024) mendatang.
"Ini sebagai simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Untuk diketahui, hal itu sebagai lanjutan peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.
Baca Juga: Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Resmi Diumumkan KPU RI
Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada," tegasnya.
View this post on Instagram