Lembaga Survei Izin Polres untuk Sebar Kuisioner, TPN Ganjar-Mahfud Ditantang Polri

- 3 Januari 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi Polri
Ilustrasi Polri /Polri/

Celahsumbar.com - Polri menegaskan, pihaknya tidak mengeluarkan aturan bagi Polres terkait perizinan lembaga survei untuk bisa menyebar kuesioner kepada respondennya dalam bagian pemaparan elektabilitas di Pemilu 2024.

"Kami menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner, tentunya bukan merupakan ranah kepolisian. Dengan demikian, tidak harus izin kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya dalam konferensi pers pada hari Senin (1 Januari 2024), Ketua Tim Penjadwalan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aria Bima menyatakan, sebuah lembaga survei harus meminta izin kepada kapolres setempat sebelum bisa menyebar kuesioner pertanyaan kepada responden.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta Usut Tuntas Penganiayaan Relawan di Sleman dan Boyolali

Meski tak menyebut secara gamblang siapa kapolres dan lokasi pastinya, dia menilai hal tersebut dapat berbahaya bagi publik karena dapat menggiring realitas opini yang ada.

"Lembaga survei kalau mau menyebar kuesioner harus izin kapolres. Nanti kapolres baru ke bhabinkamtibmas dan waktu dapat izinnya 10 hari. Tempat sampelnya yang di mana, harus menurunkan kuesioner, sudah diketahui," kata Aria.

Ramadhan turut mempertanyakan siapa kapolres yang pihak TPN Ganjar-Mahfud maksud. Pasalnya, pernyataan tersebut dapat meresahkan publik. "Jadi, maksudnya kapolres setempat itu kapolres mana?" tanyanya.

"Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis," pungkasnya.

Baca Juga: Menakar Netralitas Polri di Pemilu 2024 Mendatang

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah