"Karena ibu kota itu undang-undang, jadi tidak mungkin undang-undang itu dibatalkan menggunakan Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)," kata Zoelva.
Baca Juga: Sambangi IKN, Ganjar Pranowo Janji Bangun 10 Juta Hunian untuk Rakyat Menengah ke Bawah
Presiden Jokowi Bujuk ASN untuk Pindah ke IKN
Presiden Jokowi mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan sejumlah fasilitas dan insentif kepada Aparatur Sipil Negara(ASN) yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), yaitu rumah dinas hingga tunjangan.
Fasilitas dan insentif ini diberikan agar tidak ada kendala saat pemindahan ASN untuk bertugas di IKN. Termasuk dengan disiapkannya insentif, rumah dinas, hingga disediakan apartemen.
"Biaya pindah juga diberikan suami istri plus anak. Ada tunjangan kemahalan dan fasilitas-fasilitas lainnya," kata Jokowi saat membuka Rakernas KORPRI 2023 di Jakarta, Selasa (3 Oktober 2023).***