KPU Bahas Pendaftaran Capes Cawapres dengan 17 Parpol Besok Siang Pukul 13.00 WIB

- 11 Oktober 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi capres Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan
Ilustrasi capres Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan /ANTARA/

Celahsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang 17 partai politik (parpol) peserta pemilu untuk membahas pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres, Kamis (12/10). Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.

"Pada tanggal 12 Oktober, rapat koordinasi dengan partai politik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 pukul 13.00 WIB di KPU RI," ujar anggota KPU RI Idham Holik, yang dikutip dari Antara, Rabu (11/10/2023).

Untuk diketahui, KPU saat ini tengah mempersiapkan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023. Koordinasi dengan parpol pengusung capres-cawapres wajib dilakukan.

Baca Juga: Hasil Survei IPN Ungkap Penurunan Elektabilitas Prabowo Jika Dipasangkan dengan Sosok Viral Ini

KPU juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, kepolisian, pengadilan negeri, hingga KPK untuk persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.

Idham Holik menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi rujukan KPU saat melakukan legal drafting. Pasalnya, batasan usia capres/cawapres minimal 40 tahun sebelum putusan MK soal batas usia capres/cawapres diumumkan.

Komisioner KPU RI Idham Holik saat mengisi materi Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali untuk Pemilu 2024, di The Trans Resort, Seminyak, Badung
Komisioner KPU RI Idham Holik saat mengisi materi Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali untuk Pemilu 2024, di The Trans Resort, Seminyak, Badung

Kendati demikian, saat ini peraturan KPU mengenai pendaftaran capres/cawapres masih dalam pengundangan. Idham mengatakan bahwa PKPU tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah