KPU Bahas Pendaftaran Capes Cawapres dengan 17 Parpol Besok Siang Pukul 13.00 WIB

- 11 Oktober 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi capres Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan
Ilustrasi capres Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan /ANTARA/

"KPU sudah mengajukan permohonan pengundangan Rancangan PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Kementerian Hukum dan HAM," tutup Idham.

Baca Juga: Dukungan JK untuk Anies Baswedan di Pilpres 2024: One Man One Vote, Berikan Orisinalitas

Pendaftaran Capres dan Cawapres Pilpes 2024

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Namun, KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres, dari semula mulai 19 Oktober menjadi 10-16 Oktober.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah