Di Rakernas PDIP, Presiden Jokowi Ungkap Makna Sesungguhnya Istilah Cawe-cawe Politik

- 6 Juni 2023, 13:51 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /ANTARA/Kliwon/

"Kami sangat berharap MK melakukan persiapan yang matang agar dapat menjadi wasit yang adil bagi yang bersengketa, baik sengketa di pileg, pilpres, maupun pilkada," katanya pada Rabu, 24 Mei lalu.

Baca Juga: Mahfud MD Mengaku Ditawari Jadi Cawapres Anies Baswedan, Tapi Ditolak Karena...

 

Presiden Jokowi juga mendorong kualitas putusan MK diperlihatkan dari aspek kecepatan penerbitan putusan. Menurutnya, keadilan yang tertunda terlalu lama adalah sebuah ketidakadilan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

 

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x