Minimalisir Bahaya Politik Uang di Padang, Bawaslu Gencarkan Sosialisasi Berjenjang

- 2 Juni 2023, 18:05 WIB
Ilustrasi politik uang
Ilustrasi politik uang /csis.or.id/

Celahsumbar.com - Guna meminimalisir terjadi politik uang jelang masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kota Padang melalukan sosialisasi berjenjang kepada masyarakat sesuai UU 7 tahun 2017.

“Politik uang sendiri diatur dalam UU 7 2017 tentang Pemilihan Umum. Politik uang dikategorikan tindak pidana pelanggaran pemilu seperti adanya pemberian barang atau uang bahkan janji yang mempengaruhi pilihan pemilu di Pemilu,” kata Komisioner Bawaslu Padang Yunasty Helmi, yang dilansir dari Antara.

Ia melanjutkan, sosialisasi ini diharapkan dapat menggerakkan hati masyarakat untuk menolak setiap transaksi politik uang yang akan sangat gencar mendekati pemilu.

Baca Juga: Terungkap! Ini Fakta Penting dari Pertemuan PAN dengan PDIP Kata Zulhas

“Sosialisasi berkelanjutan dilakukan agar dalam kampanye nanti masyarakat dapat tergerak hatinya tidak menerima bahkan melapor jika menemukan aksi tersebut,” kata dia.

“Kita ingin semua bergerak dan membangun kesadaran masyarakat bahwa politik uang tersebut aksi pidana yang merugikan."

Komisioner Bawaslu Padang Yunasty Helmi (dua dari kanan)
Komisioner Bawaslu Padang Yunasty Helmi (dua dari kanan)

Berdasarkan arahan dari Bawaslu Pusat, sambung Yunasty, pihaknya juga akan mensosialisasikan pelanggaran-pelanggaran pemilu agar masyarakat semakin melek.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x