MK Bantah Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu: Dibahas Saja Belum

- 29 Mei 2023, 11:02 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Antara/Muhammad Adimaja/

Celahsumbar.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono, membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

"Dibahas saja belum," ujar Fajar, Senin (29/5/2023), dilansir Antara.

Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

 

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Sistem Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup, MK Beri Respons

Setelah itu, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

"Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan," jelas Fajar.

Fajar menegaskan hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x