Salah Satu Cawapres Terkuat, Apa yang Membuat Elektabilitas Erick Thohir Melambung

- 27 Mei 2023, 08:39 WIB
Erick Thohir
Erick Thohir /PSSI/

Celahsumbar.com - Nama Erick Thohir semakin kuat muncul sebagai salah satu calon wakil presiden (cawapres) terkuat untuk Pilpres 2024 mendatang. Banyak aspek yang membuat namanya melambung.

Dilansir dari Antara, peneliti Litbang Kompas Bambang Setiawan menilai apa yang dilakukan Erick agar Indonesia tidak mendapatkan sanksi berat terkait Piala Dunia U-20

“(Elektabilitas Erick) meningkat sejak dinamika Piala Dunia U-20 itu, terutama upaya Erick Thohir untuk membatalkan keputusan FIFA cukup dihargai masyarakat,” kata Bambang.

Baca Juga: Raffi Ahmad Jual Jet Pribadi Seharga Rp39 Miliar, Ditawar Segini Sama Juragan 99!

Adapun Indonesia hanya menerima sanksi administrasi berupa pembekuan dana operasional FIFA untuk PSSI, yakni FIFA Forward 3.0 mengenai pro kontra Timnas Israel di Tanah Air.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, apresiasi itu terekam dalam peningkatan elektabilitas Menteri BUMN itu sebagai cawapres di Pilpres 2024 dalam survei Litbang Kompas.

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024.

Elektabilitas Erick Thohir sebagai cawapres tercatat meningkat sebesar 1,4 persen dari 3,1 persen pada survei periode Januari 2023, menjadi 4,5 persen pada survei periode Mei 2023.

Survei Litbang Kompas itu dilakukan secara tatap muka dengan melibatkan sebanyak 1.200 responden dipilih secara acak. Survei tersebut memiliki tingkat kepercayaan 95 persen, dengan margin of error sekitar 2,83 persen.

Baca Juga: Manchester United Hancurkan Chelsea, Liverpool Liga Europa Saja! Skor 7-0 Menolak Lupa

“Meskipun tidak mengembalikan posisi Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20, tampaknya simpati orang terhadap Erick Thohir mulai muncul,” kata Bambang.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

 

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah