Tim Pembela Prabowo-Gibran Tegaskan Gugatan PHPU Pilpres 2024 itu... STANDAR

26 Maret 2024, 15:00 WIB
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Fahri Bachmid (tengah) berbicara di hadapan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/3/2024). /ANTARA/Nadia Putri Rahmani/

Celahsumbar.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Fahri Bachmid mengatakan bahwa tidak ada yang istimewa dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, permohonan tersebut diajukan oleh tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut satu Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut tiga Ganjar-Mahfud.

“Sejauh ini tim sudah bekerja untuk membedah anatomi dan konstruksi permohonan yang diajukan oleh dua pasangan calon. Bagi kami, ini persoalan yang sangat standar saja. Jadi, sejauh ini yang kami identifikasi tidak ada yang istimewa,” ujarnya di Gedung MK.

Baca Juga: Bergulir Bola Panas Presiden Jokowi Titip Pratikno ke Kabinet Prabowo-Gibran, Gimana?

 

Senada dengan ucapan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran lainnya, Otto Hasibuan, yang mengatakan bahwa permohonan tersebut cacat formil atau cacat prosedural, Fahmi juga menyebut bahwa permohonan itu sangatlah tidak lazim.

Namun, karena sudah diajukan di MK, pihaknya memiliki kewajiban secara konstitusional untuk memberi jawaban ataupun bantahan atas isi permohonan.

“Kita hargai saja apa yang mereka ajukan hari ini sebagai bagian dari hak konstitusional mereka walaupun dalam konteks tertentu, kita pandang sebagai sesuatu yang tidak lazim dalam mekanisme hukum acara dalam pembuktian di Mahkamah Konstitusi,” paparnya.

Baca Juga: Balasan Pedas Gibran Soal Tuntutan Pemilu Ulang Tanpa Dirinya: Minta Diulang Sampai Menang?

Tim Pembela Prabowo-Gibran Datangi MK

Tim Prabowo Gibran siapkan 45 lawyer lawan gugatan MK, Yusril hingga Hotman Paris siap maju

Pada Senin (25 Maret 2024) malam, Tim Pembela Prabowo-Gibran telah resmi mendaftarkan diri menjadi pihak terkait untuk dua perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

“Ada 45 orang dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra.

Dirinya dan tim telah menyerahkan seluruh kelengkapan berkas dan sudah dinyatakan lengkap seluruhnya oleh Panitera MK dan telah dicatat dalam proses registrasi.

Tim Pembela yakin mampu menjawab seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. “Kami berkeyakinan, Insya Allah, mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini,” kata Yusril.***

Editor: Rizki Adidji

Tags

Terkini

Terpopuler