Begini Perjalanan Pelepasliaran Harimau Sumatera 'Puti Malabin' di Rimbang Baling Sumbar

- 2 Juli 2024, 10:00 WIB
Pelepasliaran Harimau Sumatera berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling, Sumbar.
Pelepasliaran Harimau Sumatera berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling, Sumbar. /Kementerian LHK

Celahsumbar.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) berjenis kelamin betina bernama 'Puti Malabin' di landscape Rimbang Baling, Sumbar, pada Jumat, 28 Juni 2024 lalu.

Nama Puti Malabin memiliki arti Harimau betina yang berasal dari nama daerah Malampah, Ladang Panjang, Binjai, Kab. Pasaman, Sumbar.

Harimau Sumatera Puti Malabin yang diperkirakan berumur 3-5 tahun ini, merupakan satwa interaksi negatif di Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Provinsi Sumbar, yang terjadi pada akhir tahun lalu.

Balai KSDA Sumbar bersama TNI/POLRI, mitra dan masyarakat berhasil mengevakuasi Puti Malabin pada tanggal 4 Februari 2024 dengan menggunakan kandang jebak atau boxtrap yang dipasang di Nagari Binjai. Selanjutnya Harimau Sumatera tersebut dievakuasi dan diobservasi ke Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi.

Baca Juga: Fakta CCTV Kunci Terkait Kasus Kematian Afif Maulana Diungkap Kapolda Sumbar

Kepala Balai KSDA Sumbar Lugi Hartanto saat melepas keberangkatan Puti Malabin ke lokasi pelepasliaran di Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin di Pekanbaru, menjelaskan bahwa setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan selama 4.5 bulan, TMSBK menyatakan bahwa Puti Malabin dalam kondisi sehat dengan sifat liar yang masih terjaga sehingga direkomendasikan untuk segera dilakukan pelepasliaran ke habitatnya.

"Balai KSDA Sumbar telah melakukan kajian lokasi pelepasliaran bersama COP dan Yayasan SINTAS INDONESIA. Tahapan kajian tersebut meliputi: Rapid assestment lokasi pelepasliaran, ground check kesesuaian habitat asal, inventarisasi ketersediaan pakan, survey daya dukung dan daya tampung populasi HS, serta potensi ancaman dan gangguan melalui operasi sapu jerat. Rekomendasi dari kajian tersebut menetapkan bahwa landscape Rimbang Baling memenuhi kriteria sebagai lokasi pelepasliaran," ungkap Lugi dalam keterangan resminya.

Selanjutnya, proses pelepasliaran dilaksanakan menggunakan transportasi udara dengan pertimbangan bahwa lokasi pelapasliaran tidak dapat ditempuh jalur darat.

Baca Juga: Kota Padang Diprakirakan BMKG Cerah Berawan Tebal Hari Ini

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah