Suharso Monoarfa Soal Korban Judi Online Terima KPM: Ada Syarat Wajib

- 21 Juni 2024, 09:00 WIB
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam keterangannya kepada awak media usai rapat dengan presiden di Istana Merdeka
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam keterangannya kepada awak media usai rapat dengan presiden di Istana Merdeka /Biro pers setpres /

Celahsumbar.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa berkomentar terkait bantuan sosial (bansos) bisa diberikan kepada korban judi online.

Seperti diketahui, hal tersebut diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

“Maksud beliau pasti baik, itu menurut saya. Mungkin hanya dipahami dengan keliru,” ujar Suharso.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Bansos Tidak Diperuntukkan untuk Korban Judi Online

Jika mereka masuk ke dalam bagian Kelompok Penerima Manfaat (KPM), lanjutnya, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi agar bisa memperoleh bansos.

Mulai dari bagaimana tingkat daya beli mereka, jenis pekerjaan, upah, jam kerja, kondisi rumah tangga dan rumah secara fisik, total jumlah rumah tangga, tingkat pendidikan dan lain sebagainya.

“Jadi (data) itu tentu tidak akan di-share kepada publik karena itu adalah milik pemerintah, tapi setidaknya kita bisa mengatakan dia eligible (memenuhi syarat), yang ini tidak eligible,” ungkap politisi PPP itu.

Baca Juga: Wacana Pemerintah Beri Korban Judi Online Bansos Bikin MUI Meradang

Sebelumnya, Menko PMK udah menegaskan bahwa bansos dapat diberikan kepada keluarga korban judol, yakni mereka yang mengalami atau menderita akibat perbuatan penjudi. Artinya, bansos tak diberikan kepada penjudi online, tetap keluarga dari penjudi tersebut.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah