Kejari Padang Tetapkan 1 Tersanga Dugaan Korupsi Anggaran Kemahasiswaan UNAND, Langsung Ditahan

- 11 Juni 2024, 09:00 WIB
Universitas Andalas (Unand)
Universitas Andalas (Unand) / Tangkap layar kanal Youtube Prama Wahyudi/

Celahsumbar.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) Aliansyah mengatakan, pihaknya resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) tahun anggaran 2022.

Dia melanjutkan,  tersangka dalam kasus itu adalah MA (47) yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan (BPP Bidang I) Kampus Unand. Sosok berkelamin laki-laki itu ditahan 20 hari ke depan di Rutan Anak Air Padang.

"Hari ini dilakukan penetapan status tersangka terhadap MA dan langsung kami lakukan penahanan," kata Aliansyah.

Baca Juga: Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand Capai Ratusan Juta, Kejari Padang Ungkap Fakta Ini

Sebelum ditahan, tersangka yang mengenakkan rompi merah tahanan Kejari Padang sempat menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

Aliansyah mengatakan tersangka dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) pasal 18, pasal 3 Jo 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aliansyah saat memberikan jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana kemahasiswaan Unand, Senin (10/6/2024)
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aliansyah saat memberikan jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana kemahasiswaan Unand, Senin (10/6/2024)

Lebih lanjut ia menjelaskan kalau MA dilantik menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan setelah Unand beralih status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Atas perubahan status itu kemudian Bidang I Unand menjadi pengelola dana bidang akademik dan kemahasiswaan sebagaimana struktur kepengurusan yang baru usai menjadi PTNBH.

Baca Juga: Geledah Ruang Keuangan Rektorat Unand Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan, Apa yang Didapat Kejari Padang?

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah

Selama menjadi BPP Bidang I Unand pada 2022 tersangka MA dengan kewenangan yang dimiliki sering menarik dana bidang I. Aliansyah menyebutkan pada 31 Desember 2022 tersangka MA atas inisiatifnya sendiri memindahkan dana sekitar Rp1,8 miliar ke rekening pribadi.

"Terhadap dana tersebut diduga sebagiannya digunakan untuk kepentingan pribadi, sebagian lagi didistribusikan kepada yang berhak," jelasnya.

Ia mengatakan berdasarkan penghitungan auditor diketahui kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus adalah sebesar Rp566.145.081. Aliansyah mengatakan setelah penetapan tersangka itu maka tim Penyidik Kejari Padang akan segera melengkapi berkas kasus supaya bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah