3 Poin Penting YLBHI untuk Jokowi Terkait Perizinan Tambang Dikelola Ormas Keagamaan

- 8 Juni 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi tambang
Ilustrasi tambang /Instagram/@pemprov.sumbarofficial

Perlu juga dilihat bahwa sampai saat ini, setidaknya terdapat puluhan ribu titik lubang tambang yang dibiarkan menganga tanpa ada proses rehabilitasi. Lubang-lubang ini juga telah memakan korban dari tahun ke tahun. Dengan adanya obral izin tambang kepada Ormas maka justru akan memperpanjang kasus tambang serupa dan kembali lagi korbannya adalah masyarakat terdampak secara langsung. Hal ini akan menjadi tumpukan kasus sosial-ekologis berkepanjangan.

Baca Juga: PENTING! Ini Syarat Ketat Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Versi Jokowi

Pemberian penawaran khusus kepada organisasi keagamaan juga syarat akan kepentingan legasi kepemimpinan Jokowi dan penundukan terhadap organisasi kemasyarakatan yang seharusnya menjadi kawan kritis kebijakan negara. Dengan adanya jalan khusus pemberian WIUPK ini, maka sudah barang tentu penjaga kedaulatan rakyat dan sebagai perwujudan negara demokrasi kian melemah.

Kasus-kasus penolakan pertambangan yang dilakukan oleh rakyat juga tidak sedikit dan berakhir kepada pelemahan gerakan baik yang dilakukan oleh pemilik usaha maupun aparat keamanan. Dengan adanya konsesi kepada ormas, tentu akan semakin memperpanjang konflik-konflik sosial yang sayangnya itu dapat terjadi antar masyarakat.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka kami dari LBH-YLBHI menyatakan:

1. Mendesak Pemerintahan Jokowi untuk menghentikan praktik buruk legislasi (fast track legislation) yang merusak tatanan hukum, demokrasi dan melanggar konstitusi.
⁠2. Mendesak Pemerintahan Jokowi untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
3. ⁠Mengingatkan kepada Ormas Keagamaan agar tidak terlibat sebagai bagian dari pelanggar HAM di wilayah pertambangan.***

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah