Baca Juga: MIRIS! Gajah Sumatera Tewas Tersengat Kawat Listrik Warga di Aceh Tengah
Sebelumnya, seorang selebgram ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji ilegal.
Jika menyelam di medsos seperti Facebook, X (Twitter) dan Tiktok, banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre. Visa tersebut tergolong ilegal.
Sementara penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.***