Penggusuran Lahan 1 Ha di Kuranji, PN Padang Sediakan Kontrakan 1 Bulan

- 7 Juni 2024, 07:00 WIB
Warga di Kecamatan Kuranji Kota Padang menolak dieksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Padang, Kamis (6/6/2024)
Warga di Kecamatan Kuranji Kota Padang menolak dieksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Padang, Kamis (6/6/2024) /ANTARA/Muhammad Zulfikar/

Celahsumbar.com - Penggusuran di Kecamatan Kuranji berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor:1163/PK/PDT/2022 dilakukan. Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Hendri D buka suara.

Dia mengatakan telah menyiapkan hunian sementara kepada warga yang terdampak penggusuran. Salah satunya adalah dengan menyediakan hunian sementara selama satu bulan ke depan.

"Bagi masyarakat yang menempati objek dan rumahnya dibongkar serta tidak mempunyai tempat tinggal kami akan menyiapkan kontrakan selama satu bulan," kata Juru Sita PN Padang, Sumbar Hendri D di Padang, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Badan Geologi ESDM Akan Ledakkan Batuan Material Gunung Marapi dalam Waktu Dekat

Hendri memastikan tempat tinggal baru bagi warga yang terdampak penggusuran tidak jauh dari lokasi eksekusi atau berjarak dua kilometer.

Pemberian sewa kontrakan satu bulan merupakan salah satu solusi dari perkara itu terhadap warga terdampak eksekusi terutama yang memiliki anak, dan sedang melaksanakan ujian kenaikan kelas.

"Kami cuma menyediakan tempat tinggal kepada dua kepala keluarga yang melawan eksekusi. Sudah diganti dan uangnya sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Padang," jelas dia.

Baca Juga: Pemkot Bukittinggi Keruk Pasir di Sungai Sianok, Cegah Terjadinya Banjir Susulan

 

Untuk diketahui PN Padang mengeksekusi lahan sekitar 1 Hektare (Ha) di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.

Eksekusi itu merujuk Putusan PK MA RI 8 Desember 2022 Nomor: 1163 PK/PILT/2022 dengan amarnya putusan mengabulkan permohonan peninjauan kembali para pemohon PK yakni Pudi Rajo Api (almarhum) yang diteruskan ahli waris sebagai pengganti menurut adat dalam kaum yaitu Syafriadi Rajo Api alias Gayo dan Rahim.

Kedua, membatalkan Putusan MA Nomor 1856 K/Pdt/2015 tertanggal 26 November 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 186/PDT/2014/PTPDG tertanggal 10 Desember 2014 yang membatalkan Putusan PN Padang Nomor 72/Pdt.G/2013/PN Pdg tertanggal 11 Juni 2014.***

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah