Celahsumbar.com - Desakan penutupan tambang ilegal yang ada di Air Dingin, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) terus mengalir. Kegiatan tambang dinilai membahayakan masyarakat dan menganggu aktifitas masyarakat, dan berdampak kepada kerusakan lingkungan.
Lantas bagaimana tanggapan Dinas ESDM yang dianggap tidak acuh atas potensi erkesan acuh tidak acuh atas permasalahan tambang di lokasi ini. Melalui akun Instagram Dinas ESDM Sumbar @esdm.sumbar, memberikan tanggapan.
"Kegiatan Tambang yang ada di Air Dingin sudah dihentikan sementara oleh Dinas ESDM dan Dinas LH Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas LH Kabupaten Solok," tulis ESDM.
Dinas ESDM mengklaim telah melakukan upaya terkait dengan pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan dengan melibatkan Inspektur Tambang KESDM di mana terdapat rekomendasi teknis yang harus dilakukan oleh Perusahaan Tambang di Aia Dingin.
"Untuk memperbaiki dampak lingkungan akibat aktifitas tambang dan mengimplementasikan kaidah teknis pertambangan yang baik dan melaksanakan rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup," sebutnya.
View this post on Instagram
Terkait tuntutan untuk menutup tambang tersebut dapat disampaikan bahwa untuk penutupan tambang ada persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Dan Dinas ESDM akan berpedoman terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku."
Baca Juga: Pemprov Sumbar Bekukan Izin Tambang 3 Perusahaan Imbas Rusaknya Jalan Nasional Air Dingin
Koordinasi dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi
Sebelumnya Kadis ESDM Sumbar Herry Martinus mengatakan setelah Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar meninjau kerusakan jalan di Air Dingin pada Maret 2024, tiga tambang yang memiliki IUP di sekitar jalan nasional itu sudah tidak beroperasi.
"Selain tambang yang memiliki IUP, ada beberapa tambang liar yang dikelola masyarakat pada titik tersebut. Untuk tambang liar itu disepakati untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok dengan dukungan dari Pemprov Sumbar," kata Herry, di Padang, Senin, 22 April 2024.
Ia mengatakan di sepanjang jalan nasional Air Dingin itu ada tiga perusahaan yang memiliki IUP, yaitu PT Bukit Villa Putri, PT Sirtu Air Dingin, dan CV Putra YLM.***