KPK Naikkan Status Dugaan Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR, Siapa Tersangkanya?

- 24 Februari 2024, 08:00 WIB
Pegawai KPK Terjaring Pungli Disanksi Kode Etik Plus Kena Mutasi
Pegawai KPK Terjaring Pungli Disanksi Kode Etik Plus Kena Mutasi /

Celahsumbar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

"Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari 2024.

Ali menyampaikan peningkatan status perkara dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan sudah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK serta, disepakati oleh penyidik dan penuntut KPK.

Baca Juga: Ini Kata Forum Pemred Soal Perpres Publisher Rights

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka.

Meski demikian pengumuman siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan pada saat konferensi pers penahanan.

"Pasti kami sampaikan ya, pada prinsipnya KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," ujar Ali.

Baca Juga: Pesan Gubernur Mahyeldi ke PPIH dan PHD Embarkasi Padang: Bimbing Jamaah Jadi Haji Mabrur

Ali mengatakan seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x