Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK!

- 29 Desember 2023, 09:00 WIB
Firli Bahuri.
Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Celahsumbar.com - Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Disebutkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal yang telah ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari.

Baca Juga: Firli Bahuri: Peras Syahrul Yasin Limpo, Mundur dari KPK Hingga Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

3 Pertimbangan Terbitnya Keppres Firli Bahuri

Ilustrasi Presiden Jokowi jelaskan adanya kenaikan gaji PNS 2023 ini.
Ilustrasi Presiden Jokowi jelaskan adanya kenaikan gaji PNS 2023 ini.

Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut. Mulai dari pengunduran resmi dari Firli sendiri hingga rekomendasi Dewas KPK dan juga pelanggaran dari UU KPK.

Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.

Dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berperkara di KPK.

Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Mangkir Sidang Kode Etik, Alasannya Nggak Jelas

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah