Mahfud MD Blak-blakan Soal Revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002: Saya Tidak Terlibat

- 10 Desember 2023, 13:00 WIB
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD. /Antara/Muhammad Adimaja/

Celahsumbar.com - Mahfud MD menegaskan, dia telah mengusulkan pembatalan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Pertanyaannya, bukankah Mahfud ikut terlibat dalam revisi Undang-Undang KPK itu? Tidak, saya tidak ikut," ujar Mahfud dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (10/12/2023).

"Revisi Undang-Undang KPK itu disahkan DPR pada September (tahun 2019), sementara saya dilantik menjadi menteri pada Oktober (2019). Saya termasuk orang yang mengusulkan agar revisi itu dibatalkan."

Baca Juga: Dewas KPK Kebut Sidang Etik Firli Bahuri, Rampung Sebelum Natal 2023

Potret Gedung KPK
Potret Gedung KPK PotensiBadung.com

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, revisi UU KPK membuat Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara terkorup, karena Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun 2022 turun empat poin menjadi 34 dari skor 0-100 berdasarkan survei Transparansi Internasional.

"Mengapa skor Indonesia turun? Ini dimulai sejak terjadinya pelemahan KPK melalui revisi Undang-Undang KPK pada 2019," tegas cawapres nomor urut 3 itu.

Dia menjelaskan penurunan tersebut menjadi catatan buruk terhadap komitmen Pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Kenapa? Karena menaikkan satu poin saja susahnya bukan main. Lah, ini tiba-tiba turun drastis," tambahnya.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah