Celahsumbar.com - Eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan. Menurutnya, pengajuan praperadilan dilakukan Firli adalah hak semua warga negara Indonesia (WNI) yang harus dipenuhi.
"Saya kira praperadilan kan memang menjadi hak semua orang, ya, (yang) mengalami proses penyidikan; dan hak itu harus diberikan,” kata Kapolri ketika dimintai tanggapan tentang pengajuan praperadilan Firli, di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Ia melanjutkan, dalam kasus penetapan tersangka terhadap Firli juga harus dilandasi rasa tanggungjawab yang jelas. Terlebih, para penyidik yang menerbitkan status tersangka Firli.
"Penyidik itu juga harus melakukan yang sama dan nanti sudah menetapkan tersangka tentunya juga harus siap untuk dipertanggungjawabkan di sidang praperadilan tersebut. Saya kira itu berlaku secara umum," ujarnya.
Terkait barang bukti dan data pendukung dalam penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Listyo Sigit menyatakan hal itu siap diuji di pengadilan.