Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolri Beri Tanggapan Menohok

- 27 November 2023, 15:03 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melepas bantuan sosial di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (19/6/2023). Menjelang HUT ke-77 Bhayangkara Polri memberikan bantuan sosial sebanyak 322.085 paket sembako dan bakti sosial berupa pembersihan serta renovasi tempat ibadah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melepas bantuan sosial di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (19/6/2023). Menjelang HUT ke-77 Bhayangkara Polri memberikan bantuan sosial sebanyak 322.085 paket sembako dan bakti sosial berupa pembersihan serta renovasi tempat ibadah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

Celahsumbar.com - Eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan. Menurutnya, pengajuan praperadilan dilakukan Firli adalah hak semua warga negara Indonesia (WNI) yang harus dipenuhi.

"Saya kira praperadilan kan memang menjadi hak semua orang, ya, (yang) mengalami proses penyidikan; dan hak itu harus diberikan,” kata Kapolri ketika dimintai tanggapan tentang pengajuan praperadilan Firli, di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Ia melanjutkan, dalam kasus penetapan tersangka terhadap Firli juga harus dilandasi rasa tanggungjawab yang jelas. Terlebih, para penyidik yang menerbitkan status tersangka Firli.

"Penyidik itu juga harus melakukan yang sama dan nanti sudah menetapkan tersangka tentunya juga harus siap untuk dipertanggungjawabkan di sidang praperadilan tersebut. Saya kira itu berlaku secara umum," ujarnya.

Foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama Syahrul Yasin Limpo bertemu di GOR Badminton, kawasan Jakarta pada tanggal 2 Maret 2022
Foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama Syahrul Yasin Limpo bertemu di GOR Badminton, kawasan Jakarta pada tanggal 2 Maret 2022

Terkait barang bukti dan data pendukung dalam penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Listyo Sigit menyatakan hal itu siap diuji di pengadilan.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah