Celahsumbar.com - Pemerintah Kota Padang dan Bukitting, Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan setiap warga yang beraktivitas di luar rumah untuk menggunakan masker.
Hal itu adalah buntut kabut asap yang semakin tebal, kiriman daerah tetangga. Wali Kota Padang, Hendri Septa, meminta warga menggunakan masker yang sesuai Surat Edaran bernomor 441.7/5126/DKK/2023 bertanggal 18 Oktober 2023.
"Karena semakin tebalnya kabut asap, warga diimbau untuk wajib mengenakan masker. Gunakan minimal masker bedah, atau sebaiknya masker N95/KN95 atau KF94 untuk mengantisipasi terjadinya ISPA," kata Hendri.
Baca Juga: Mencari Maskapai Penerbangan Layani Rute Padang-Mentawai Jelang Peresmian Bandara Rokot
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar meminta seluruh satuan pendidikan mewajibkan pelajar untuk memakai masker saat kualitas udara kota memburuk. "Setiap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker," kata di Bukittinggi, Kamis.
Ia mengatakan bahwa seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan kegiatan belajar mengajar di dalam ruangan dan mengurangi kegiatan di luar kelas saat kualitas udara memburuk.
"Secara garis besar diimbau pada seluruh satuan pendidikan untuk mengurangi aktivitas siswa di luar ruangan," katanya.
Baca Juga: Gubernur Mahyeldi Upayakan Materi Antikorupsi Masuk di Kurikulum Muatan Lokal Sekolah