Cek! Ini Perubahan 5 Klaster RUU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN yang Dibawa ke Paripurna

- 27 September 2023, 09:01 WIB
ilustrasi ASN/PNS
ilustrasi ASN/PNS /Instagram.com/cpnsindonesia.id/

Celahsumbar.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) akan disahkan jadi undang-undang di rapat paripurna setelah seluruh fraksi di Komisi II DPR dan pemerintah sepakat pada pembicaraan tingkat satu.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menekankan bahwa revisi UU ASN ini merupakan salah satu konsen dari Komisi II terhadap Rancangan Undang-Undang ASN, sehingga, Komisi II berharap UU ini dapat menjadikannya payung hukum untuk penyelesaian masalah tenaga honor.

"Nah tadi disampaikan salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan itu adalah adanya muncul frase PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) penuh dan frase PPPK paruh waktu yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah," ungkapnya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Hari Ini! Berikut Link Daftar, Syarat dan Jadwal Seleksi Lengkap

Lebih lanjut, Doli juga menyampaikan Komisi II juga sudah sepakat untuk mengawal secara sungguh-sungguh dan serius terhadap masalah tenaga honorer yang terjadi. Oleh karena itu, pihaknya kemudian meminta untuk segera pemerintah untuk menyiapkan draft rancangan peraturan pemerintah yang mengatur teknis rinci terkait peralihan honorer menjadi PPPK ini.

Dalam kesempatan itu, Abdullah Azwar Anas mengatakan RUU muncul agar bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik secara merata dengan mobilitas nasional yang akan semakin mudah untuk mengurangi kesenjangan talenta yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di daerah luar Jawa. "Butuh birokrasi yang geraknya fleksibel, dinamis, agile, dan profesional sebagaimana harapan pimpinan fraksi yang tadi disampaikan," kata Anas.

Gedung DPR RI.
Gedung DPR RI.

Dia menyampaikan bahwa RUU ASN awalnya merupakan usulan anggota DPR yang disampaikan lewat surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI. Dalam surat tersebut, DPR menyampaikan usulan perubahan mencakup lima klaster perubahan dari UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah