Seluruh Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ

- 18 September 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/Dwi Wahyu Cahyono/

Celahsumbar.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan seluruh warga DKI Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya, cetak ulang aja," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, dilansir Antara, Senin (18/9/2023).

 

Joko menyebutkan, Pemprov DKI juga sudah bersiap untuk mulai menyosialisasikan perubahan status ini kepada warga. Selain itu, pemprov juga akan menyiapkan anggaran tersebut tahun depan.

Baca Juga: Tarif Listrik Oktober-Desember 2023 Tidak Naik! Berikut Rincian 4 Parameternya

"Ya anggaran kita siapkan, kan itu tahun depan. Nanti kita sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian," ujar Joko.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pihaknya siap melayani perubahan nama kota jika DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.

"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Budi saat dihubungi.

Baca Juga: Warga Rempang Mau Direlokasi Bakal Dapat SHM Tanah dan Bangunan, Kata Mantan Panglima TNI

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah