Mario Dandy Layak Dapat Keringanan Hukuman, Kata Pengacara Andreas Nahot

- 29 Agustus 2023, 14:00 WIB
Mario Dandy membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan Mario Dandy minta maaf ke David Ozora dan singgung nasib hubungannya dengan AG.
Mario Dandy membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan Mario Dandy minta maaf ke David Ozora dan singgung nasib hubungannya dengan AG. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

Celahsumbar.com - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menegaskan, kliennya layak mendapatkan keringanan hukuman dari tuntutan JPU 12 tahun penjara.

Andreas menjelaskan, keringanan tersebut lantaran terdakwa masih berusia 19 tahun, masih muda dan masih bisa memperbaiki perilakunya. Ia pun menilai, Mario Dandy berlaku kooperatif selama persidangan.

"Kemudian terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengaku terus terang perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terakhir, terdakwa menyesali perbuatannya," katanya  saat membacakan duplik terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: JPU Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara: Tak Ada yang Bisa Hapus Kesalahan Terdakwa

Ia juga turut membawa nama orang tua Marion Dandy, Rafael Alun. Terlebih, harta benda dari mantan petinggi kantor pajak itu sudah disita negara sebagai barang bukti kasus pencucian uang.

"Selain itu orang tua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa pada saat ini di KPK serta seluruh harta benda telah ditempatkan dalam penyitaan," ujar Andreas.

Andreas juga menolak perhitungan restitusi oleh LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku. Perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK patut untuk dikesampingkan karena perhitungan tidak berdasar.

"Kaitannya dengan bagaimana LPSK ini melakukan perhitungan dimana Dokter Tatang (saksi ahli) sudah menyatakan bahwa memang tidak ada proyeksi yang dibuat oleh RS Mayapada," katanya.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah